Home | Hal

Tata Tertib Mahasiswa


Dalam usaha menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan kemahasiswaan diatur dalam Tata Tertib Mahasiswa di bawah ini:

A. Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1. Hak Mahasiswa

a. Setiap mahaisswa STIE Wikara berhak memperoleh pendidikan.

b. Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah diprogramkan oleh STIE Wikara.

c. Setiap mahaiswa berhak memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas yang tersedia menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

d. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginan melalui jalur organisasi kemahasiswaan dan jalur akademis yang ditentukan oleh STIE Wikara dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2. Kewajiban Mahasiswa

a. Menjaga integritas sivitas akademika dan mempertahankan kehormatan alamamater.

b. Menjaga integritas pribadinya sebagai calon pendidik yang mendambakan nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, intelektual serta kepribadian nasional.

c. Ikut serta mengembangkan STIE Wikara dalam segala aspeknya.

d. Membantu dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan program-program akademis dan nonakademis STIE Wikara dengan baik dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi terbinanya suasana proses belajar dan mengajar dengan baik.

f. Berlaku sopan sebagai seorang mahasiswa calon pendidik intelektual, seperti dalam cara berpakaian, cara bergaul, dan sikap lain.

g. Mentaati peraturan tat tertib administrasi yang berlaku.

h. Mengikuti, menjaga dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi terbinanya suasana hidup yang seimbang, selaras dan sserasi, baik lahir mapupun batin.

B. Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dikenakan Sanksi
1. Bentuk-bentuk perbuatan mahasiswa yang dapat dikenakan sanksi, meliputi:

a. Melakukan pelanggaran taat tertib akademis seperti:
1) Mengganggu kelancaran ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademis.

2) Melakukan kecurangan dalam kegiatan-kegiatan akademis.

3) Menghalang-halangi terselenggaranya program STIE Wikara, baik akademis maupun nonakademis.

b. Melakukan pelanggaran tata tertib akademis seperti:
1) Memalsukan surat keterangan, nilai ujian atau tanda tangan.

2) Mengubah/merusak isi surat pengumuman resmi.

3) Mencampuri urusan-urusan administrasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kegiatan-kegiatan l;ain yang diselenggarakan STIE Wikara.

c. Melakukan pelanggaran tata tertib kesopanan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku di STIE Wikara meliputi: cara berpakaian, dara bergaul, cara mengikuti kuliah, dan perbuatan lain yang dinilai tidak sopan.

d. Melakukan taat tertib hukum dengan cara apapun seperti:

1) Mengintimidasikan atau mencaci maki atau menghina seseorang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.

2) Berbuat tidak sopan atau melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan dan keselamatan sivitas STIE Wikara atau anggota masyarakat lainnya.

3) Melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan atau perbuatan lain yang tercela.

2. Kegiatan mahasiswa ke luar kampus dan penerimaan kunjungan dari luar kampus STIE Wikara.

a. Kunjungan dan kegiatan-kegiatan mahasiswa ke luar kampus yang mengatasnamakan STIE Wikara atau menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa STIE Wikara harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua STIE Wikara.

b. Penerimaan kunjungan rombongan dari luar kampus STIE Wikara harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua STIE Wikara.

c. Setiap kegiatan-kegiatan mahasiswa STIE Wikara, baik berupa kegiatan akademis maupun nonakademis yang mengikutsertakan mahasiswa luar STIE Wikara, harus dengan seizin tertulis Ketua STIE Wikara.

d. Kegiatan-kegiatan ceramah, diskusi dan sebagainya yang mengundang penceramah dari luar STIE Wikara harus mendapat izin tertulis dari Ketua STIE Wikara.

C. Sanksi

Kepada mahasiswa yang melakukan perbauatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.
1. Peringatan lisan

2. Peringatan tertulis

3. Pencatatan Konduite

4. Hukuman akademis seperti:

a. Pemberian nilai tidak lulus

b. Pembatalan lulus

c. Pengulangan tugas

d. Penundaan pemberian ijazah kesarjanaan

e. Pembatalan dan pencabutan ijazah kesarjanaan

5. Hukuman administrasi seperti:

a. Schorsing sebagai mahasiswa STIE Wikara

b. Pemecatan sebagai mahasiswa STIE Wikara

D. Prosedur Pelaksanaan Menjatuhkan Sanksi
1. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib ditempuh prosedur sebagai berikut.

a. Adanya laporan pelanggaran, baik tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang.

b. Dilakukan penelitian terhadap kebenaran isi laporan tersebut.

c. Dibuat berita acara tentang hasil penelitian.

2. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat diputuskan oleh ketua program studi atau Ketua STIE.

3. Rehabilitasi mahasiswa yang kena sanksi dilakukan melalui masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh pimpinan yang bersangkutan.



Artikel Terkini



Polling Pendapat


Layanan online manakah menurut anda yang perlu kami kembangkan ke depan?